BEJULUK BEADOK, NILAI SOSIAL DALAM GELAR ADAT LAMPUNG

0
1329

Bejuluk Beadok adalah sebagai suatu Titei Gumattei (tata ketentuan) pokok yang selalu diikuti yang diwariskan turun temurun dari zaman dahulu dengan menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan terhadapnya, bagi yang belum berkeluarga diberi Juluk (bejuluk) dan setelah berkeluarga diberi Adok (Beadok) sebagai salah satu bentuk kekayaan yang tidak dimiliki oleh suku bangsa lain. Falsafah hidup orang lampung tentang Bejuluk Beadok telah menjadi budaya hukum adat masyarakat dan telah menjadi asas dan norma sehingga berdasarkan Juluk Adok yang telah disandangnya seharusnya memiliki budaya malu dalam melakukan perbuatan tercela seperti : korupsi, mencuri, berzina, atau melakukan perbuatan tercela lainnya akan mengakibatkan turunnya nilai kehormatan bagi nama baik pelaku pemilik Juluk Adok dan keluarganya. Karena dalam prinsip juluk dan Adok bahwa harta dan uang bisa dicari dan dibeli akan tetapi harga diri, kehormatan, marwah, dan moralitas yang terjaga jauh lebih bernilai daripada harta dan uang. Nama baik atau nama besar dari Bejuluk Beadok adalah sebagai lambang kehormatan yang harus dapat dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran nama yang telah disandang.

Baca Juga  Ahmad Bastian Apresiasi Sumatera Clean UP Get In Action PWI-Coca Cola

Juluk dan Adok seseorang tidak sembarang orang dapat memakainya karena salah juluk dan salah Adok bagi orang lampung yang memegang teguh titei gumantie adat disebut perbuatan cempala/cepalo sebagai suatu bentuk pelanggaran adat karena melanggar asas kepantasan dan kepatutan. Bejuluk Beadok sepatutnya berdasarkan status pribadi dalam struktur kepemimpinan atau kedudukan adat (stratifikasi) dengan tidak menabrak aturan atau asal memberi nama dan gelar. Karena faktor keturunan, Anak Tertua, Kedudukan dalam Paksi menentukan gelar mana yang pantas untuk disandang. Sebagai contoh gelar Adok adalah mulai dari Suntan/Suttan, Sunan, Pengiran, Minak, Tuan, Raja, Radin/Raden, Batin  dan lain-lain yang terkadang setiap Kebuayan/Jurai, Keratuan/Kedatuan atau Marga/Mego tidak sama kedudukan ataupun urutannya hal tersebut disesuaikan dengan adat yang berlaku pada kelompok masyarakat adat yang bersangkutan.

Baca Juga  LAGI !!! POLISI BERHASIL GAGALKAN TAWURAN DI BYPASS BANDAR LAMPUNG

Nama Juluk Adok yang diberikan merupakan identitas yang harus dijaga kehormatannya sebagai nama baik sebagai bagian dari Piil Pesenggiri orang lampung, karena tidak semua atau sembarang orang bisa mendapatkan gelar yang disematkan tersebut. Sebuah suatu kewajiban bahwa dalam bersikap dan berperilaku yang mencerminkan kerendahan hati dan kebesaran jiwa untuk bisa menghormati terhadap sesama dalam pergaulan adat, baik dalam paksi-paksi, lebuh, Keratuan/kedatuan, Marga/Mego dan Kepenyimbangan. Pemberian gelar yang sesuai dengan garis nasab keturunan sehingga dalam tatanan kehidupan sehari-hari memiliki peran sesuai dengan tempat dan kedudukannya dilingkungan masyarakat adat, kepemerintahan ataupun hubungan tanggung jawab seseorang dengan Tuhannya.