Selanjutnya, kata Asep, mereka juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayahnya.
Kemudian, mengelola, memelihara dan memelihara arsip berdasarkan sistem pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengawasi pelaksanan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.