Jakarta – Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) akan memanggil pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menentukan status pidana dalam kasus ini pada Selasa (4/7).
Klarifikasi terhadap Panji Gumilang ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang telah mencuat beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari Panji Gumilang terkait kasus tersebut.