Maka, Oleh karena itu, demi hasil pemilu serentak yang jujur dan adil, Kami Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan sebagai berikut:
- Meminta BAWASLU untuk melakukan audit terhadap aplikasi sirekap karena menyebabkan ketidak singkronan data hasil suara versi aplikasi sirekap dengan dokumen C. Hasil Plano ataupun C. Hasil Salinan;
- Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses perhitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan di wilayah masing-masing;