Pemilu Serentak 2024 di Indonesia berlangsung dengan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketidaksesuaian data hasil suara antara aplikasi sirekap KPU dan dokumen C. Hasil Plano atau C. Hasil Salinan. Ketidaksesuaian ini sangat berpengaruh pada proses tabulasi dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung hingga 2 Maret 2024.