Almuzzammil Yusuf Dorong Pemerintah Terbitkan Keppres untuk Memerangi Judi Online

0
359

Judi online bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menyebabkan pemiskinan yang luar biasa di kalangan akar rumput. Kerugian ekonomi akibat judi online diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 300 triliun per tahun. Ini belum termasuk dampak negatif dari peredaran narkoba yang mencapai Rp. 400 triliun per tahun.

“Dua ancaman besar ini, judi online dan narkoba, terus merusak dan memiskinkan masyarakat jika tidak segera ditindak serius. Kita berharap melalui Satgas Anti Judi Online, pemerintah dapat menunjukkan bukti nyata penindakan, bukan sekadar janji retorika,” tambah Almuzzammil.