Gugatan perdata ini melibatkan jumlah dana talangan sebesar Rp 396,15 juta serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta dari Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno. Selain itu, Wulan juga menuntut pembayaran uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara tersebut.