Warga Malaysia Diselamatkan dari Perlakuan Buruk Suami di Lampung

0
352

Korban, seorang ibu beranak satu, telah tinggal di Kabupaten Pesawaran selama satu tahun terakhir setelah menikah. Status pernikahannya dengan suaminya tersebut adalah sah. Namun, setelah menetap di Lampung, sang suami tidak memiliki pekerjaan sehingga menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan bayi mereka.

“Pemenuhan kebutuhan itu selalu dipenuhi dengan meminta uang dari keluarga korban di Malaysia,” tambah Hamid. Sang suami selalu memerintahkan korban untuk meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah korban mengalami tindak kekerasan baik secara fisik maupun psikologis selama tinggal di Indonesia.