Surat dari Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia tersebut diterbitkan berdasarkan pengaduan dari DPC PATRI melalui surat nomor: 03.001/DPC-PATRI/V/2023 yang berisi permohonan Penetapan Desa Definitif Desa Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Abdul Hakim berharap agar pemerintah segera merealisasikan permintaan masyarakat tersebut, memberikan kejelasan status dan memajukan potensi desa-desa tersebut.