Pemerintah menetapkan PIK 2 sebagai PSN karena melihat potensi proyek ini untuk meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah juga berharap PIK 2 mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, hal ini tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran tentang dampak sosial dan lingkungan dari proyek tersebut.