Wawai Media,Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, meminta Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar batas atas tarif pesawat. Hal ini disampaikan oleh Hakim mengingat adanya beberapa maskapai yang diduga melakukan pelanggaran tarif, yang memberatkan penumpang.
Hakim mencontohkan kasus dua hari lalu, di mana tarif penerbangan Jakarta-Lampung mencapai Rp1,1 juta untuk penumpang kelas ekonomi. Namun, hari ini tarif tersebut turun menjadi Rp900 ribu. Menurut Hakim, angka tersebut melebihi batas atas tarif kelas ekonomi untuk rute Jakarta-Lampung sebesar Rp600 ribu, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.