Wawai Media,Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, meminta Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar batas atas tarif pesawat. Hal ini disampaikan oleh Hakim mengingat adanya beberapa maskapai yang diduga melakukan pelanggaran tarif, yang memberatkan penumpang.
Hakim mencontohkan kasus dua hari lalu, di mana tarif penerbangan Jakarta-Lampung mencapai Rp1,1 juta untuk penumpang kelas ekonomi. Namun, hari ini tarif tersebut turun menjadi Rp900 ribu. Menurut Hakim, angka tersebut melebihi batas atas tarif kelas ekonomi untuk rute Jakarta-Lampung sebesar Rp600 ribu, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hakim menyayangkan adanya maskapai yang melanggar batas atas tarif tersebut, yang berdampak negatif bagi penumpang. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai-maskapai yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, Hakim juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan peninjauan terhadap peraturan tersebut. Ia menilai bahwa tarif penerbangan rata-rata salah satu maskapai untuk rute Jakarta-Tanjungkarang mencapai Rp1 juta, sedangkan batas atas yang seharusnya tidak lebih dari Rp600 ribu.
“Hal ini jelas memberatkan konsumen. Saya meminta Kementerian Perhubungan menyelesaikan masalah ini. Maskapai yang melanggar batas atas tarif harus ditegur atau diberikan sanksi,” ungkap Hakim, yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota DPR selama tiga periode.
Hakim juga menjelaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, konsumenlah yang akan menjadi korban karena harus membayar lebih mahal untuk tiket pesawat. Ia juga mengkhawatirkan bahwa tingginya tarif penerbangan dapat berdampak negatif terhadap minat wisatawan untuk berkunjung ke Lampung.
Pihak Kementerian Perhubungan diharapkan segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa tarif penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi kepentingan dan kenyamanan para penumpang.