Ketika Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, beliau memimpin sebuah kota kecil dengan penduduk sekitar enam ribu jiwa (selain Yahudi). Struktur ekonominya sederhana, sumber daya terbatas, dan ancaman eksternal datang dari segala arah. Tidak ada kas negara, tidak ada pajak terstruktur, apalagi rancangan anggaran seperti yang kita kenal sekarang. Namun dalam kurun sepuluh tahun, Madinah tumbuh menjadi pusat peradaban, jumlah penduduk meningkat pesat, dan sistem sosial-ekonomi terbangun dengan kokoh. Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana sebuah pemerintahan yang lahir nyaris tanpa modal bisa bertahan dan berkembang begitu cepat?
Jawaban utamanya terletak pada instrumen-instrumen syariah yang cerdas sekaligus fleksibel, salah satunya wakaf. Wakaf di masa Rasulullah ﷺ bukan hanya amal jariah individual, melainkan solusi kolektif untuk membiayai kebutuhan publik. Tanpa harus mengandalkan kas negara, kebutuhan dasar masyarakat Madinah terpenuhi melalui skema wakaf yang dijalankan oleh sahabat maupun individu lain yang tersentuh dakwah Islam. Masjid Nabawi, misalnya, berdiri di atas tanah yang dibebaskan melalui derma sahabat. Sumur Raumah yang semula milik pribadi kemudian diwakafkan oleh Utsman bin Affan sehingga seluruh warga dapat memperoleh air bersih tanpa biaya. Bahkan kebun-kebun kurma milik Mukhayriq, seorang Yahudi yang syahid di Uhud, diwakafkan kepada Rasulullah ﷺ untuk dikelola bagi kepentingan sosial. Semua itu adalah bukti nyata bahwa kebutuhan yang pada hakikatnya merupakan tanggung jawab negara dapat ditopang oleh masyarakat melalui wakaf, tanpa membebani kas negara.
Jika kita bandingkan dengan Indonesia hari ini, situasinya sangat kontras. APBN 2026 yang diajukan pemerintah menetapkan belanja negara sebesar lebih Rp3.842 triliun, sementara pendapatan hanya Rp3.153 triliun. Artinya, ada defisit yang ditutup melalui pembiayaan utang. Setiap tahun, pola ini berulang: belanja selalu lebih besar daripada pendapatan, dan jurang perbedaan ditambal dengan utang. Padahal, sebagian besar belanja negara diarahkan pada pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan pembangunan infrastruktur—bidang-bidang yang sebenarnya bisa ditopang melalui skema wakaf produktif jika dikelola secara serius.























