Ketika Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, beliau memimpin sebuah kota kecil dengan penduduk sekitar enam ribu jiwa (selain Yahudi). Struktur ekonominya sederhana, sumber daya terbatas, dan ancaman eksternal datang dari segala arah. Tidak ada kas negara, tidak ada pajak terstruktur, apalagi rancangan anggaran seperti yang kita kenal sekarang. Namun dalam kurun sepuluh tahun, Madinah tumbuh menjadi pusat peradaban, jumlah penduduk meningkat pesat, dan sistem sosial-ekonomi terbangun dengan kokoh. Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana sebuah pemerintahan yang lahir nyaris tanpa modal bisa bertahan dan berkembang begitu cepat?
Jawaban utamanya terletak pada instrumen-instrumen syariah yang cerdas sekaligus fleksibel, salah satunya wakaf. Wakaf di masa Rasulullah ﷺ bukan hanya amal jariah individual, melainkan solusi kolektif untuk membiayai kebutuhan publik. Tanpa harus mengandalkan kas negara, kebutuhan dasar masyarakat Madinah terpenuhi melalui skema wakaf yang dijalankan oleh sahabat maupun individu lain yang tersentuh dakwah Islam. Masjid Nabawi, misalnya, berdiri di atas tanah yang dibebaskan melalui derma sahabat. Sumur Raumah yang semula milik pribadi kemudian diwakafkan oleh Utsman bin Affan sehingga seluruh warga dapat memperoleh air bersih tanpa biaya. Bahkan kebun-kebun kurma milik Mukhayriq, seorang Yahudi yang syahid di Uhud, diwakafkan kepada Rasulullah ﷺ untuk dikelola bagi kepentingan sosial. Semua itu adalah bukti nyata bahwa kebutuhan yang pada hakikatnya merupakan tanggung jawab negara dapat ditopang oleh masyarakat melalui wakaf, tanpa membebani kas negara.
Jika kita bandingkan dengan Indonesia hari ini, situasinya sangat kontras. APBN 2026 yang diajukan pemerintah menetapkan belanja negara sebesar lebih Rp3.842 triliun, sementara pendapatan hanya Rp3.153 triliun. Artinya, ada defisit yang ditutup melalui pembiayaan utang. Setiap tahun, pola ini berulang: belanja selalu lebih besar daripada pendapatan, dan jurang perbedaan ditambal dengan utang. Padahal, sebagian besar belanja negara diarahkan pada pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan pembangunan infrastruktur—bidang-bidang yang sebenarnya bisa ditopang melalui skema wakaf produktif jika dikelola secara serius.
Data dari Badan Wakaf Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara aset tanah wakaf tercatat lebih dari 420 ribu lokasi dengan luas lebih dari 55 ribu hektar. Namun realisasi wakaf uang yang terkumpul hingga saat ini baru sekitar Rp2 triliun, angka yang sangat kecil dibandingkan potensinya. Bayangkan jika setengah saja dari potensi tersebut benar-benar terhimpun dan dikelola secara produktif, negara akan terbantu dalam menyediakan fasilitas publik tanpa harus menambah utang. Wakaf bisa berfungsi sebagai anggaran paralel, semacam APBN alternatif yang menopang pelayanan sosial di luar mekanisme fiskal pemerintah.
Di sinilah pelajaran penting dari Rasulullah ﷺ menjadi relevan. Beliau tidak menanggung semua beban keuangan melalui kas negara, tetapi mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen syariah. Zakat berfungsi mengurangi ketimpangan, jizyah dan kharaj menambah pendapatan negara, sementara wakaf menghidupkan sektor publik dengan cara berkelanjutan. Dengan skema itu, Madinah mampu menyediakan air, tempat ibadah, jaminan sosial, bahkan fasilitas pendidikan, tanpa harus menanggung beban fiskal yang berat.
Indonesia perlu menimbang ulang paradigma fiskalnya. Ketergantungan pada pajak dan utang terbukti menimbulkan kerentanan. Rasio utang terhadap PDB memang masih berada di kisaran 39 persen pada 2025, relatif aman menurut standar internasional, tetapi tren defisit yang terus berulang jelas menandakan sistem ini rapuh. Sementara itu, potensi ekonomi umat melalui wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya belum tergarap optimal. Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia, ormas Islam, dan dunia usaha perlu membangun ekosistem wakaf produktif, mulai dari regulasi yang memudahkan, insentif fiskal, hingga integrasi dengan program pembangunan nasional.
Jika Rasulullah ﷺ mampu membangun Madinah hanya dengan instrumen sederhana dan partisipasi masyarakat, maka seharusnya Indonesia dengan potensi ekonomi umat yang begitu besar mampu melakukan hal serupa. Wakaf bukan sekadar ibadah sunnah, melainkan strategi ekonomi yang berdaya tahan lintas generasi. Di tengah APBN yang terus defisit dan utang yang kian menumpuk, solusi mungkin sudah ada sejak empat belas abad yang lalu. Pertanyaannya, beranikah kita menirunya?
Oleh: Farizal, SEI., ME
Pengurus Dewan Da’wah Lampung
