Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

0
4

Data dari Badan Wakaf Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara aset tanah wakaf tercatat lebih dari 420 ribu lokasi dengan luas lebih dari 55 ribu hektar. Namun realisasi wakaf uang yang terkumpul hingga saat ini baru sekitar Rp2 triliun, angka yang sangat kecil dibandingkan potensinya. Bayangkan jika setengah saja dari potensi tersebut benar-benar terhimpun dan dikelola secara produktif, negara akan terbantu dalam menyediakan fasilitas publik tanpa harus menambah utang. Wakaf bisa berfungsi sebagai anggaran paralel, semacam APBN alternatif yang menopang pelayanan sosial di luar mekanisme fiskal pemerintah.

Di sinilah pelajaran penting dari Rasulullah ﷺ menjadi relevan. Beliau tidak menanggung semua beban keuangan melalui kas negara, tetapi mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen syariah. Zakat berfungsi mengurangi ketimpangan, jizyah dan kharaj menambah pendapatan negara, sementara wakaf menghidupkan sektor publik dengan cara berkelanjutan. Dengan skema itu, Madinah mampu menyediakan air, tempat ibadah, jaminan sosial, bahkan fasilitas pendidikan, tanpa harus menanggung beban fiskal yang berat.

Baca Juga  Penerimaan Pajak: Kebutuhan Negara atau Perut Pemangku Negara

Indonesia perlu menimbang ulang paradigma fiskalnya. Ketergantungan pada pajak dan utang terbukti menimbulkan kerentanan. Rasio utang terhadap PDB memang masih berada di kisaran 39 persen pada 2025, relatif aman menurut standar internasional, tetapi tren defisit yang terus berulang jelas menandakan sistem ini rapuh. Sementara itu, potensi ekonomi umat melalui wakaf dan instrumen filantropi Islam lainnya belum tergarap optimal. Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia, ormas Islam, dan dunia usaha perlu membangun ekosistem wakaf produktif, mulai dari regulasi yang memudahkan, insentif fiskal, hingga integrasi dengan program pembangunan nasional.