Jakarta, Wawaimedia_ Setelah dijatuhkan vonis 1,6 tahun penjara, Richard Eliezer atau Bharada E semakin berpeluang segera bebas dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer merupakan eksekutor penembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer mengajukan perpanjangan perlindungan yang habis bulan ini. Selain itu, Richard berpeluang bebas bersyarat setelah divonis 1,5 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut Richard menyandang status justice collaborator dan memiliki hak sejumlah hak sebagai narapidana. Di antaranya, remisi dan pembebasan bersyarat.