Jakarta, Wawaimedia_ Setelah dijatuhkan vonis 1,6 tahun penjara, Richard Eliezer atau Bharada E semakin berpeluang segera bebas dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer merupakan eksekutor penembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Richard Eliezer mengajukan perpanjangan perlindungan yang habis bulan ini. Selain itu, Richard berpeluang bebas bersyarat setelah divonis 1,5 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut Richard menyandang status justice collaborator dan memiliki hak sejumlah hak sebagai narapidana. Di antaranya, remisi dan pembebasan bersyarat.
“Itu yang akan diterima sebagai narapidana khsusunya karena dia berstatus sebagai justice collaborator,” kata Edwin dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis,16 Februari 2023.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespon terkait peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berpeluang kembali menjadi anggota polisi usai menjalani hukuman.
Samuel mengatakan pihak keluarga akan mengikuti proses dan keputusan instansi di Polri.
“Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian,” kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat 17 Februari 2023.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, terkait vonis rendah yang dijatuhkan ke Bharada E merupakan perjuangan dan permintaan dari keluarga Brigadir J.
Mengingat Richard Eliezer sepanjang proses hukum kasus itu telah berkata secara jujur sehingga perkaranya terbuka terang benderang.