Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh Abdul Hakim adalah pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Abdul Hakim menjelaskan bahwa usulan revisi ini telah melalui tahap finalisasi dan harmonisasi usul inisiatif DPD, dengan tujuan memperjelas peran negara dan pemerintah dalam mengatur lembaga penjaminan. Menurutnya, lembaga penjaminan yang kuat akan membantu memperkuat ketersediaan modal bagi UMKM dan koperasi, sehingga upaya pemerintah dalam mendorong sektor ini dapat berjalan lebih efektif.
Dalam keterangan persnya , Abdul Hakim berpendapat bahwa penguatan sektor UMKM dan koperasi memerlukan intervensi positif dari pemerintah. Ia menyoroti betapa pentingnya keberpihakan pemerintah dalam mengembangkan sektor ini sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, Abdul Hakim menegaskan bahwa dukungan pemerintah memiliki peran kunci dalam mendorong UMKM dan koperasi agar dapat naik kelas dan menjadi lebih berdaya saing.