Terdakwa Pembunuhan di Way Kanan Ditetapkan Jaksa dengan Tuntutan Pidana Mati

0
150

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwinudin dengan pidana mati,” lanjut tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Erwinudin tetap berada dalam tahanan dan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti harus dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa Erwinudin tetap dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter, satu bilah senjata tajam jenis kampak, satu buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter dirampas untuk dimusnahkan,” demikian tertulis dalam tuntutan jaksa.