Jakarta – Pernyataan Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf. Dalam konteks ini, Al Muzammil memberikan tanggapan yang mengungkapkan pandangan bahwa perubahan terhadap undang-undang tersebut seharusnya dianggap sah dan tidak melanggar aturan.
Legalitas IKN Menurut Jokowi
Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa IKN sudah menjadi undang-undang, memberikan landasan hukum yang kuat untuk pemindahan ibu kota. Meskipun demikian, Jokowi juga menunjukkan sikap terbuka terhadap beragam pendapat yang mungkin berbeda.
Tanggapan Al Muzammil Yusuf
Al Muzammil menanggapi pernyataan Jokowi dengan menggarisbawahi bahwa mengubah undang-undang adalah hal yang sah, terutama melalui mekanisme demokratis di DPR. Ia menyoroti bahwa demokrasi memberikan ruang bagi perubahan aturan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Kritik terhadap Kesiapan IKN
Dalam kritiknya, Al Muzammil menyatakan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum matang. Ia mencatat bahwa perubahan terhadap undang-undang yang mengatur IKN terjadi dalam waktu yang relatif singkat sejak penetapannya, menunjukkan kurangnya persiapan yang matang.
Pernyataan PKS dan Rencana Masa Depan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak pemindahan ibu kota ke IKN dan berkomitmen untuk mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota. Al Muzammil menyatakan bahwa, jika PKS memenangkan Pemilu 2024, upaya untuk mengembalikan ibu kota ke Jakarta akan dipertaruhkan di DPR.
Respons Jokowi dan Penegasan UU IKN
Presiden Jokowi merespons dengan memberikan ruang bagi beragam pendapat, tetapi ia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN. Penegasan ini mencerminkan keyakinan Jokowi terhadap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan dalam hukum.