Sigit merinci bahwa PT KAI, sebagai operator, harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya memenuhi syarat teknis peralatan telekomunikasi perkeretaapian. Ia juga menyoroti peran Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator yang harus melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis.
Selain menyoroti aspek teknis, Sigit juga mendesak Ditjen Perkeretaapian untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) sesuai peraturan. Ia mengkritik kurangnya pengawasan yang menyebabkan kecelakaan terjadi, dan menilai bahwa revisi UU Perkeretaapian perlu dipertimbangkan untuk memberikan sanksi berat kepada operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.