Muslim mengkritik keras substansi gugatan Lisa yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat, terutama karena Lisa menuding Ridwan Kamil memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya, namun tanpa bukti valid.
“Itu menurut kami ngawur, keliru,” tegas Muslim.
“Dia bilang anak ini hasil hubungan RK dan LM, tapi buktinya mana? Di petitum justru dia minta tes DNA. Ini kontradiktif,” lanjutnya.
Muslim menilai permintaan ganti rugi Rp16,6 miliar juga tidak masuk akal mengingat dasar gugatan yang dianggap lemah. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sekadar asumsi tanpa fakta hukum yang mendukung.