Sering Transaksi Narkoba, Oknum ASN di Tangkap Polresta Bandarlampung

0
163

Dalam operasi penyelidikan tersebut, Tim Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menemukan DS sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dari informasi masyarakat, kami melakukan operasi dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan DS,” ujar Kompol Gigih.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengakibatkan hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga berpotensi dikenakan pidana denda minimal Rp800 juta.