“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ungkapnya.
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.