“MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
MK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk diterima.