Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat, terutama pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9, dijelaskan dengan jelas larangan terhadap perilaku homoseksual dan biseksual. Hal ini mencegah pelaku LGBT di Garut untuk dengan leluasa merekrut anggota baru ke dalam komunitas mereka seperti sebelumnya.
“Perbuatan sodomi antara orang dewasa dengan orang dewasa atau perempuan dengan perempuan memerlukan pendekatan melalui konseling dan unsur psikologi. Dengan demikian, fokus kami adalah memberikan pemahaman yang lebih baik,” tutup Rudy.
Sebelum diterbitkannya Perbub Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur aturan LGBT, para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Garut mengharapkan adanya Perda khusus yang melarang LGBT. Namun, proses pembuatan Perda baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, keputusan yang paling cepat adalah mengeluarkan Perbub sebagai regulasi baru. Selain mendapat tuntutan dari para ulama, Perbub Anti LGBT ini juga diresmikan sebagai respons atas temuan adanya sekitar 3.000 warga Garut yang tergabung dalam komunitas LGBT.