Didid mengatakan para pelaku penipuan robot trading mengklaim telah memperoleh izin dari Bappebti. Padahal, yang mereka peroleh adalah Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Kementerian Perdagangan.
Untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriterianya, kata Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.
Sementara yang terjadi pada kasus penipuan robot trading itu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.