Aktivis perempuan, Bunda Merry, menambahkan bahwa Wawan hanya menjalankan tugasnya karena GKKD belum mendapatkan izin. Hal itu seharusnya tidak dianggap sebagai pelarangan beribadah.
“Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak dan ada kesepakatan untuk tidak melakukan gugatan. Tapi kenapa tiba-tiba ada penangkapan dan penetapan tersangka?” jelasnya.