Ratusan Massa Aksi di Kejati dan Polda Lampung minta Ketua RT Wawan Dibebaskan

0
129

Koordinator aksi, Gunawan Parikesit, mengatakan bahwa menurut hukum Indonesia, Wawan tidak melanggar satu pun pasal. Menurutnya, Wawan hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK tiga Menteri.

“Ini adalah kriminalisasi terhadap Wawan. Padahal di Polresta Bandar Lampung, sudah tidak ada masalah lagi, tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan,” kata Gunawan.