“Ramzi dan Rika ini anak yang cerdas pak Agus”, tutur ibu kepala sekolah. Rata-rata nilai US mereka kemarin di atas 80, sehingga mereka harus melanjutkan sekolah. Alhamdulillah, setelah saya berdiskusi dan berkomunikasi dengan ibu kepala sekolah, mereka dapat mengambil SKL dan buku raport mereka.
Hari ini, banyak anak-anak lain yang memiliki semangat dan prestasi tetapi tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya karena keterbatasan biaya.
Negara harus hadir, memastikan setiap anak bangsa bisa terus kesekolah. Ini amanah besar dari konstitusi kita, UUD 1945 pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.