Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

PW KAMMI Lampung Desak Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Perda Anti-LGBT: Perspektif Hukum, Agama, dan Adat Jadi Landasan Kuat

Bandar Lampung — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Lampung mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai moral, hukum, dan budaya lokal (4/7). Hal ini disuarakan sebagai respons atas temuan grup media sosial mencapai ribuan anggota dan meningkatnya indikasi perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Lampung.

Belum lama penggerebekan pesta Gay di salah satu hotel di wilayah bogor menjadi bukti masih maraknya bentuk penyimpangan ini. Secara hukum, perilaku LGBT tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, tetapi banyak pasal yang bisa dijadikan landasan untuk menertibkan aktivitas menyimpang yang meresahkan masyarakat, termasuk pasal mengenai kesusilaan dan tindak asusila (KUHP Pasal 281-283).

“Negara memberikan otonomi kepada daerah untuk membentuk peraturan yang sesuai dengan nilai lokal, termasuk melindungi masyarakat dari pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, Perda dapat dibentuk sebagai lex specialis di tingkat daerah untuk pencegahan dan edukasi.” ujar Ketua PW KAMMI Lampung, Habibullah Al Ansor, S.H .

Dari sisi agama, semua agama resmi di Indonesia menolak praktik LGBT. Dalam Islam, Al-Qur’an sangat jelas mengutuk perilaku homoseksual, sebagaimana dalam kisah kaum Nabi Luth (QS Al-A’raf: 80-81; QS Hud: 77-83).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan LGBT sebagai perbuatan haram dan bertentangan dengan fitrah manusia (Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014).

“Kami mendukung pemerintah dalam menerbitkan kebijakan berbasis nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi moral masyarakat,” tambah Ketua PW KAMMI Lampung.

Dalam konteks adat Lampung, LGBT bertentangan dengan nilai “Piil Pesenggiri”, yaitu falsafah hidup masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi kehormatan diri, keluarga, dan komunitas. Pakar budaya Lampung, Dr. Ari Purbayanto pernah menyebutkan bahwa norma adat Lampung menolak segala bentuk perilaku yang mencemari kehormatan dan tatanan sosial.

Tuntutan PW KAMMI Lampung:
1. DPRD Provinsi Lampung segera menyusun dan menerbitkan Perda Pencegahan Perilaku Menyimpang Seksual (Anti-LGBT).

2. Pemerintah daerah menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi dalam proses legislasi dan membentuk satgas anti-LGBT

3. Lembaga pendidikan memasukkan kurikulum pendidikan moral dan bahaya penyimpangan seksual sejak dini.

Oleh karena itu, PW KAMMI Lampung menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap individu, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi masa depan generasi muda dari dekadensi moral dan disorientasi identitas.

Exit mobile version