PW KAMMI Lampung Desak Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Perda Anti-LGBT: Perspektif Hukum, Agama, dan Adat Jadi Landasan Kuat

0
19

Bandar Lampung — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Lampung mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai moral, hukum, dan budaya lokal (4/7). Hal ini disuarakan sebagai respons atas temuan grup media sosial mencapai ribuan anggota dan meningkatnya indikasi perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Lampung.

Belum lama penggerebekan pesta Gay di salah satu hotel di wilayah bogor menjadi bukti masih maraknya bentuk penyimpangan ini. Secara hukum, perilaku LGBT tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, tetapi banyak pasal yang bisa dijadikan landasan untuk menertibkan aktivitas menyimpang yang meresahkan masyarakat, termasuk pasal mengenai kesusilaan dan tindak asusila (KUHP Pasal 281-283).

Baca Juga  KAMMI Bandar Lampung Gelar Daurah Marhalah 2, Cetak Pemimpin Muslim Negarawan

“Negara memberikan otonomi kepada daerah untuk membentuk peraturan yang sesuai dengan nilai lokal, termasuk melindungi masyarakat dari pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, Perda dapat dibentuk sebagai lex specialis di tingkat daerah untuk pencegahan dan edukasi.” ujar Ketua PW KAMMI Lampung, Habibullah Al Ansor, S.H .

Dari sisi agama, semua agama resmi di Indonesia menolak praktik LGBT. Dalam Islam, Al-Qur’an sangat jelas mengutuk perilaku homoseksual, sebagaimana dalam kisah kaum Nabi Luth (QS Al-A’raf: 80-81; QS Hud: 77-83).