Puan Maharani : Gibran Masih Dipertimbangkan jadi Cawapres Ganjar

0
375

Dalam dunia politik Indonesia, setiap pernyataan dan potensi kandidat dalam pemilihan umum selalu mengundang perhatian dan diskusi. Belakangan ini, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai kemungkinan calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Namun, perlu dicatat bahwa segala kemungkinan masih perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia kelayakan calon.

Mempertimbangkan Calon Pendamping

Puan Maharani, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (17/8/2023). Namun, Puan juga menegaskan bahwa syarat usia capres-cawapres yang diajukan dalam uji materi di MK harus terpenuhi.

Baca Juga  3 Mahasiswa Kompak Jawab Pilih Anies Baswedan Menjadi Presiden Saat Ditanya oleh Bupati dari PDIP

Kendala Usia dan Progres Persidangan

Salah satu kendala yang perlu diatasi adalah persyaratan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan memiliki usia paling rendah 40 tahun. Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa proses persidangan uji materi tentang batas usia calon masih berlangsung dan belum dapat diprediksi kapan akan selesai. Proses pembuktian masih akan dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya.

Tantangan dalam Penentuan Waktu

Keputusan MK mengenai usia calon cawapres menjadi penentu apakah Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju atau tidak. Jika MK memutuskan bahwa usia calon cawapres bisa di bawah 40 tahun, maka peluang Gibran untuk maju semakin terbuka lebar. Namun, situasi ini masih dalam perhatian dan pengamatan MK terhadap perkembangan hukum dan situasi politik yang ada.

Baca Juga  Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono: Bendera di Fly Over Pasar Natar Bukan Dipasang oleh Kader PDIP

Pendapat dan Desakan Terkait Putusan

Tentu saja, tidak lepas dari perdebatan dan desakan terkait perkara ini. Beberapa pihak, seperti Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Begitu pula dengan pihak lain, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan lainnya.

Simpulan

Saat memikirkan calon wakil presiden Pilpres 2024, nama Gibran Rakabuming Raka muncul sebagai opsi menarik. Keputusan tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia calon cawapres. Di politik, segala kemungkinan bisa terjadi. Kita tunggu perkembangan potensi pasangan presiden dan cawapres Pilpres 2024.