Pria yang Mengaku Dikriminalisasi oleh Polda Lampung Ditangkap setelah Penjemputan Paksa

0
169

Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Heri dalam video viral di TikTok, di mana ia mengaku dikriminalisasi atas kasus pengerusakan 10 batang pisang, tidaklah benar. Polda menyatakan bahwa Heri melakukan pengerusakan di lahan yang bukan miliknya. Heri mengklaim memiliki surat Sporadik atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 2022. Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Lampung, diketahui bahwa pemilik lahan memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 2003.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul surat Sporadik yang diklaim oleh tersangka.