“Pada hari itu juga, pelaku membawa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1064 FE dan meninggalkan motornya di rumah Wahyudi,” ujarnya.
Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, pada pukul 02.00 WIB dini hari, HO menelepon korban dan mengaku ingin mengambil motor miliknya. Saat ditanya kapan mobil akan dikembalikan, HO alasan masih membutuhkan mobil hingga pukul 06.00 WIB. Korban merasa curiga karena motor milik pelaku dianggap sebagai jaminan sewa mobil.
Ketidakpastian semakin menguat ketika mobil korban tidak dikembalikan oleh pelaku dalam dua hari. Pada pukul 19.40 WIB, saat dihubungi, pelaku meminta tambahan waktu sewa selama seminggu lagi dengan alasan ingin mengantar orangtuanya. Namun, korban menolak dan meminta mobilnya dikembalikan.
Sebagai tanggapan, pelaku malah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Uang tersebut dimaksudkan untuk membayar sewa mobil selama seminggu dan utang sebesar Rp 2,9 juta.