Pria 22 Tahun Diamankan Polisi Usai Mencuri Ayam Kontes Senilai Rp 9 Juta di Lampung

0
245

Setelah mengakui perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.