Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Mahfud MD Melunasi Utang Pemerintah yang Sudah Inkracht

0
204
Source image : Pasardana.id

Wawai Media_Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutusnya untuk melunasi utang pemerintah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Mahfud menjelaskan bahwa presiden menegaskan pentingnya konsekuensi pembayaran utang, baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah sendiri.

“Dalam hal ini, Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden,” ungkap Mahfud dalam siaran YouTube yang diselenggarakan oleh Kemenpolhukam.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat. Perintah tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022.

Baca Juga  POLISI Ringkus Petani Tanam Pohon Ganja di Sela-sela Sayuran

Tindak lanjut dari perintah tersebut adalah dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang menetapkan untuk meninjau kembali dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah. Jika suatu piutang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah berkewajiban untuk membayarnya, termasuk dalam kasus Jusuf Hamka.