Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Mahfud MD Melunasi Utang Pemerintah yang Sudah Inkracht

Source image : Pasardana.id

Wawai Media_Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutusnya untuk melunasi utang pemerintah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Mahfud menjelaskan bahwa presiden menegaskan pentingnya konsekuensi pembayaran utang, baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah sendiri.

“Dalam hal ini, Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden,” ungkap Mahfud dalam siaran YouTube yang diselenggarakan oleh Kemenpolhukam.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat. Perintah tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022.

Tindak lanjut dari perintah tersebut adalah dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang menetapkan untuk meninjau kembali dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah. Jika suatu piutang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah berkewajiban untuk membayarnya, termasuk dalam kasus Jusuf Hamka.

“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Menkumham, sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa Jokowi kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta atau rakyat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap segera dibayarkan. Arahan tersebut disampaikan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023.

Terkait utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menjadi perbincangan belakangan ini, Mahfud menganggap bahwa kemungkinan utang tersebut benar adanya. Ia meminta Jusuf Hamka untuk segera menagihnya kepada Kementerian Keuangan.

“Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula,” ujar Mahfud.

Sebagai informasi, utang yang dimaksud adalah utang Jusuf Hamka terkait dengan deposito yang tidak berlaku saat terjadi krisis keuangan pada tahun 1998. Pria yang akrab disapa Babah Alun tersebut telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah terkait penagihan utang tersebut pada tahun 2012.

Pada tahun 2015, sudah ada perjanjian antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian tersebut, namun hingga saat ini belum dibayarkan. Surat yang berkaitan dengan hal tersebut berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Dalam hal ini, pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi telah memastikan komitmen untuk melunasi utang yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada pihak swasta atau rakyat. Tim yang terbentuk, termasuk Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembayaran tersebut.

Exit mobile version