Mukti menyebut barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan itu yakni berupa dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
“Barang buktinya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barbuk,” ujarnya.
Mukti mengatakan status hukum Kombes YBK dan R akan ditentukan dalam kurun waktu 3×24 jam.
Source : CNN Indonesia