Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bima Yudho

0
131

Setelah menemukan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Pandra menjamin bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan bahwa Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan yang transparan dan adil dengan memegang prinsip praduga tak bersalah.

“Kami telah menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan, karena bukti yang kami dapat menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor bukan tindakan kriminal,” katanya.