Menurut dia, untuk hak pasien sendiri, apabila dalam penanganan medis seorang pasien mendapatkan layanan yang kurang memuaskan atau malpraktik maka diatur dalam Pasal 32 huruf q dan r UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa seorang pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai dan baik.






















