Dia melanjutkan dalam persoalan tersebut, dokter tidak dapat dituntut untuk jaminan kesembuhan pasien. Menurut dia, tanggungjawab dokter terhadap pasien adalah bersifat medical liability atau pertanggungjawaban medis.
“Artinya hal ini karena perikatan antara dokter dan pasien adalah suatu perikatan ikhtiar atau upaya semaksimal mungkin dalam bentuk penyembuhan, tetapi bukan perikatan hasil atau dijamin sembuh. Sehingga dokter tidak dapat dituntut atau digugat oleh pasien dengan tuntutan kesembuhan dan dalam praktiknya dokter memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang,” kata dia.
Ia menambahkan hak dokter tersebut di antaranya diatur dalam UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 50, 51 disebutkan dokter atau dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas, memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien.