Pengawasan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pemasukan jenis ikan yang membahayakan dan/merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2020 dan pengawasan jenis ikan dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan, telah dilaksanakan Rencana Aksi kegiatan pengawasan peredaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang dilarang/berbahaya (Invasif) berdasarkan peraturan yang berlaku. Temuan dilapangan terhadap10 kios ikan hias. 2 Kios ditemukan jual-beli ikan invasive, 2 Kios ditemukan jual-beli jenis ikan dilindungi red arwana tanpa SIPJI dan SAJI dan lokasi penghobi jenin ikan invasive.
Pada tahun 2023 pelanggaran sektor kelautan dan perikanan masih cukup tinggi diantaranya telah diamankan 29 unit Kapal dengan alat tangkap terlarang di perairan Timur Lampung dan sebanyak 8 kapal yang diamankan oleh petugas pengawas perikanan di perairan teluk Lampung. Pelangaran di sektor kelautan berupa pengrusakan ekosistem mangrove sebanyak 2 perkara yang telah memiliki putusan tetap dari pengadilan negeri lampung pelanggaran Undang-Undang 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Paraktik penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing) juga banyak terjadi diantarayaa penangkapan ikan dengan menggunakan setrum sebanyak 4 kasus.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah menysun peta potensi pelanggaran sektor kelautan dan perikanan diantarnya pelanggaran penangkapan ikan dengan alat tangjap terlarang di perain timur lampung yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan, potensi pelanggaran sektor kelautan berupa pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kota Bandar Lampung dan kabupaten pesisir barat, potensi pelanggaran sektor perikanan di perairan umum daratan (PUD) di kabupaten pringsewu, kabupaten tulang bawang, kabupaten tulang bawang barat, kabupaten lampung barat dan kabupaten Mesuji, kabupaten lampung utara dan kota metro.
Peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. Pengawasan juga memastikan pelaku usaha tertib dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan di Provinsi Lamping memiliki perizinan dan sesuai dengan zonasi yang telah di atur oleh Pemerintah. Pengawasan berperan dalam mengawasi lingkungan laut. Ekosistem laut merupakan ekosistem yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. Kegiatan seperti perikanan, pengeboran minyak dan gas, pariwisata laut, dan konstruksi di wilayah laut dapat memiliki dampak serius terhadap ekosistem laut. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa izin-izin yang diberikan mematuhi regulasi lingkungan dan tidak merusak lingkungan laut yang penting bagi kelangsungan hidup organisme laut dan manusia.