“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum, terutama jika digunakan untuk tindakan kejahatan atau ancaman terhadap orang lain,” ujar Reynold.
PERBEDAAN AIRSOFT GUN DAN AIRGUN
Menurut Perpol No.5 Tahun 2018 ’’AirsoftGun Adalah benda yang bentuk,sistem kerja/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari plastik atau logam atau capuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan ball bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule”
Airsoft biasa digunakan sebagai sarana olahraga rekreasi skrimish, Airsoft gun merupakan alat kegiatan bermain di mana olahraga ini mensimulasikan kegiatan militer namun menggunakan tiruan senjata asli dan menggunakan peluru plastik berdiameter 6mm-8mm (ball bullet). Berbeda dengan paintball, airsoft gun tidak meninggalkan bekas warna ketika terkena badan kita.
Sedangkan Airgun adalah salah satu replika senjata api yang hampir sama dengan airsoftgun,hanya saja menggunakan peluru kaliber 4,5 berbentuk mimis/gotri(logam) dan 6mm berbentuk gotri dengan sumber tenaga berupa gas CO2 dan memiliki tenaga diatas 2 joule.