Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Memutuskan Hukuman 3 Bulan Penjara bagi Terdakwa Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung

0
213

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada Wawan Kurniawan, yang merupakan Ketua RT Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandarlampung. Putusan ini terkait dengan kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023. Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, membacakan putusan tersebut di PN Tanjungkarang pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kejadian pada hari Minggu, 19 Februari 2023, ketika terjadi pembubaran ibadah umat Nasrani di GKKD Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus ini dengan cepat menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Baca Juga  Menjabat Sebagai Gubernur DKI, PKS: Utang Budi Anies kepada Warga Jakarta, Bukan kepada Prabowo

Perkara dan Putusan Pengadilan

Setelah melalui proses persidangan yang berkeadilan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan bahwa Wawan Kurniawan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Wawan Kurniawan melebihi kewenangannya sebagai Ketua RT dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.