Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Memutuskan Hukuman 3 Bulan Penjara bagi Terdakwa Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada Wawan Kurniawan, yang merupakan Ketua RT Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandarlampung. Putusan ini terkait dengan kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023. Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, membacakan putusan tersebut di PN Tanjungkarang pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kejadian pada hari Minggu, 19 Februari 2023, ketika terjadi pembubaran ibadah umat Nasrani di GKKD Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus ini dengan cepat menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Perkara dan Putusan Pengadilan

Setelah melalui proses persidangan yang berkeadilan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan bahwa Wawan Kurniawan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Wawan Kurniawan melebihi kewenangannya sebagai Ketua RT dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, menyatakan bahwa terdakwa akan menjalankan hukuman penjara selama tiga bulan. Meskipun terdakwa dan para jemaat sempat melakukan mediasi, mengganggap hal ini sebagai meringankan hukuman. Jaksa penuntut umum, Samsi Talib, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, namun PN Tanjungkarang memutuskan hukuman lebih ringan.

Reaksi dan Sikap Terdakwa

Atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Tanjungkarang, jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan memikirkan sikap selama tujuh hari ke depan. Ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut.

Dampak dan Pembelajaran

Keputusan PN Tanjungkarang ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati kebebasan beribadah dan hak-hak agama. Kasus ini juga mengingatkan bahwa tindakan yang melebihi kewenangan dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Kegiatan mediasi juga menjadi penting untuk menghindari konflik dan mempromosikan pemahaman antarumat beragama.

Pertimbangan Hukum

Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan pembubaran ibadah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini melarang tindakan yang mengganggu atau menghalangi kebebasan beribadah orang lain. Putusan PN Tanjungkarang mengkonfirmasi pentingnya menghormati kebebasan beragama dan menjaga harmoni di masyarakat.

Exit mobile version