Menanggapi hal tersebut Alumni Unila yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MPM Unila periode 2020, Hanggara pada keterangan persnya menyampaikan bahwa apabila PEMIRA dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka hasil dari pemira tersebut dinyatakan cacat formil dan akibat hukumnya adalah batal demi hukum , “ya kalau tahapan tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku maka itu cacat formil dan SK yang di keluarkan maka batal demi hukum”.
Selain itu, hal serupa pun pernah terjadi pada kepengurusan BEM FKIP Unila tahun kepengurusan 2022 yang mendapatkan SP3 , hal ini menjadi tambahan masalah yang menjadi historis kelam kepengurusan BEM FKIP Unila 2022 hingga kepengurusan kini. SP 3 yang diberikan kepada BEM ini tentunya mencoreng integritas BEM FKIP, apalagi di dalam LPJ itu ada laporan kegiatan yang sudah di laksanakan, apakah tercapai atau tidak, tepat sasaran atau tidak, serta laporan terkait arus keuangan mereka yang harus sama-sama diawasi agar tidak terjadi adanya praktek penggelapan dan sebagainya. Saya miris” ungkapnya.
Hanggara Hanggara minimal ngaca lah elu dlu dipemira U kek mna bnyak omong. Dan untuk pihak yang merasa ter dzolimi ngaca oy ngaca kelen juga sama aja curangnya di pemira u tahun ini sok paling terdzolimi najis najis🤣🤣