Jakarta – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah setuju dengan langkah Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, meskipun agak lambat.
“Sudah tepat penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam delik penistaan agama, meskipun terkesan lambat,” ujar Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Abdul Mu’ti berharap agar proses lanjutan terhadap Panji Gumilang dapat berjalan dengan cepat. Dia juga menginginkan adanya bukti yang kuat dalam proses tersebut.