Pakar Hukum: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Untungkan Pimpinan Parpol dan Rugikan Rakyat

0
251

Dia menegaskan Pasal 22E UUD 1945 Ayat 1 sudah menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sistem pemilu proporsional tertutup juga tidak dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi ini yang dikenal adalah sistem pemilu proporsional terbuka,” jelas peneliti Lampung Democracy Studies tersebut.

Selain melanggar undang-undang, tahapan Pemilu 2024 juga sudah berjalan. Sehingga, jika perubahan baru akan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu.