Anis melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pemecatan SYH dan VO mulai berlaku sejak Rabu, 11 Oktober. Sebelumnya, keduanya telah dipanggil oleh pihak Fakultas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Anis menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prosedur yang telah dijalani dengan cermat dan detail.
Menurut Anis, perbuatan yang dilakukan oleh SYH dan VO sangat serius, dan tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga mencoreng nama baik UIN sebagai lembaga Perguruan Tinggi Keagamaan. “Tentunya ini melanggar kode etik, sesuai dengan ajaran Islam dan hal ini tidak diperbolehkan. Lebih lanjut, UIN sebagai perguruan tinggi keagamaan juga merasa tercoreng oleh perbuatan ini. Ini adalah tindakan asusila yang nyata dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.